Pameuntasan, 20 September 2021
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa pada pasal 29 dan pasal 30 disebutkan :
- Pemerintah Desa Menyusun RKP Desa sebagain penjabaran RPJM Desa
- RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli Tahun berjalan
- RKP Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan
- RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa
- Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikut sertakan masyarkat Desa
- Penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa
Dan berdasarkan surat dari Kecamatan Kutawaringin Nomor 410/1040/Pem tanggal 8 September 2021 Perihal Percepatan Penyusunan RKP Desa tahun Anggaran 2022
Maka dengan sehubungan hal diatas, Pemerintah Desa Pameuntasan dan BPD Desa Pameuntasan menyelenggarakan Musyawarah Desa Penyusuna Rencana Kegiatan Pembangunan Desa, sebagai komponen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Yang dilaksanakan pada hari Senin Tanggal 20 September 2021 bertempat di Gedung Serbaguna Desa Pameuntasan, dengan di hadir oleh Plt. Sekretaris Camat Kutawaringin dan Plt. Kepala Desa Pameuntasan beserta tamu undangan dari unsur Lembaga Desa, Ketua RW Se-Desa Pameuntasan, dan Tokoh Masyarakat.
Demikian acara MUSDES pun berjalan lancar sampai dengan selesai.