You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Pameuntasan

Kec. Kutawaringin, Kab. Bandung, Prov. Jawa Barat
Info
WILUJEUNG SUMPING DI WEBSITE DESA PAMEUNTASAN

Visi dan Misi


VISI DESA
DUHA

DINAMIS : 
"Penuh tenaga dan semangat sehingga cepat bergerak dan menyensuaikan diri dengan keadaan serta mengandung dinamika"

UNGGUL : 
"Memiliki kemapuan untuk melatih dan mengembangkan yang menjadi tanggungjawabnya memiliki kemauan untuk memberdayakan potensi yang ada dan bertindak secara otomatis sesuai dengan karakternya masing-masing"

HARMONIS : 
"Selaras Seia, sekata dapat merangkul bersama  di setiap masalah sehingga menjadi keselarasan dan mendapatkan kesepakatan Bersama"

AMANAH : 
"Bersikap hati-hati tidak asal dikerjakan tanpa melihat aturan yang menjadi pedoman yang telah di sepakati"

 

MISI DESA


1. Menyelenggarakan Roda pemerintahan desa secara transparan dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
2. Mengoptimalkan tata Kelola pemerintahan pemerintah desa melalui birokrasi professional, dan kehidupan masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan 
3. Mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai Lembaga yang strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes)
4. Menjalin Kerjasama dengan semua pihak dan stakeholder terkait dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat 
5. Meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat kecil dan kurang mampu melalui pembentukan koperasi, kelompok UKM yang produktif dan kelompok usaha pemuda sesuai dengan potensi desa dan peluang pasar
6. Meningkatkan komunikasi yang lebih intensif dan Kerjasama serta mengoptimalkan peran fungsi Lembaga-lembaga Desa (BPD, LPMD, MUI, PKK, BUMDes, dan Karang Taruna) sebagai mitra kerja pemerintah Desa dalam meningkatkan pembangunan 
7. Mengakomodir kaum muda / Karang Taruna dalam upaya meningkatkan perannya sebagai kader pembangunan dan kader pemimpin masa depan
8. Penertiban Asset Desa dan memanfaatkannya untuk peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes)
9. Meningkatkan sarana dan prasarana dari segi fisik, ekonomi, Pendidikan, Kesehatan, keagamaan serta kebudayaan

Bagikan artikel ini:
Komentar